Pertanyaan, “Apa hukum mendapatkan pekerjaan melalui ‘perantara’?”
Jawaban, “Jika maksud Penanya adalah mendapatkan pekerjaan dengan perantaraan ‘orang dalam’ maka hukumnya adalah boleh, asalkan memenuhi dua persyaratan berikut ini:
- Tidak ada ‘uang’ untuk pegawai atau pun pejabat yang bekerja di perusahaan atau instansi tersebut.
- Pelamar adalah orang yang memenuhi kualifikasi untuk bekerja dengan pekerjaan yang dibebankan kepadanya dan diterimanya orang tersebut tidaklah menyebabkan ada orang –yang lebih memenuhi persyaratan– tidak diterima.”
Referensi: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=5574
Artikel www.PengusahaMuslim.com